Pasal 1 - Integritas

  1. Setiap mitra usaha wajib menjunjung tinggi kejujuran, amanah, dan itikad baik dalam setiap aktivitas bisnis.
  2. Mitra usaha wajib memberikan data kemitraan dengan benar, perusahaan berhak membatalkan/memblokir mitra yang tidak memberikan data dengan benar.
  3. Dilarang melakukan penipuan, manipulasi, penggelapan, atau penyampaian informasi yang menyesatkan.
  4. Kepercayaan merupakan modal utama dalam membangun jaringan bisnis yang berkelanjutan dan beretika.

Pasal 2 - Profesionalisme

  1. Mitra usaha wajib bersikap disiplin, konsisten, dan bertanggung jawab terhadap setiap peran dan kewajibannya.
  2. Setiap kegiatan usaha harus dilakukan secara sopan, santun, beretika, dan saling menghormati.
  3. Mitra usaha wajib memberikan pelayanan terbaik kepada konsumen dan rekan bisnis.

Pasal 3 - Orientasi Produk

  1. Produk merupakan inti kegiatan usaha, bukan semata-mata perekrutan anggota.
  2. Produk yang ditawarkan wajib dijelaskan secara benar, jujur, dan sesuai dengan kualitas serta manfaatnya.
  3. Dilarang melakukan klaim berlebihan, menyesatkan, atau tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait produk.

Pasal 4 - Kejujuran Berpromosi

  1. Setiap presentasi peluang usaha wajib dilakukan secara transparan, objektif, dan realistis.
  2. Dilarang keras menjanjikan penghasilan, bonus, atau keuntungan yang tidak sesuai dengan marketing plan resmi perusahaan.
  3. Promosi harus mengutamakan edukasi, pemahaman produk, dan sistem usaha, bukan bujuk rayu yang menyesatkan.

Pasal 5 - Kepatuhan Hukum dan Sistem

  1. Mitra usaha wajib mentaati peraturan perundang-undangan, ketentuan perusahaan, serta kode etik ini.
  2. Dilarang membuat, menjalankan, atau mempromosikan sistem pemasaran di luar marketing plan resmi perusahaan.
  3. Setiap pelanggaran hukum atau ketentuan perusahaan akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

Pasal 6 - Hubungan Sesama Mitra

  1. Mitra usaha wajib menjaga solidaritas, etika, saling menghormati, dan saling mendukung.
  2. Dilarang keras mengajak, mempengaruhi, atau merekrut mitra yang telah terdaftar di jaringan mitra lain, termasuk anggota keluarganya dalam 1 (satu) Kartu Keluarga (KK).
  3. Pelanggaran Pasal 6 ayat (2) mewajibkan pengembalian seluruh biaya kemitran, dan jika terjadi lebih dari 3 kali, dapat dikenakan pemblokiran ID.
  4. ID yang telah diblokir sepenuhnya menjadi hak perusahaan.
  5. Perselisihan wajib diselesaikan secara kekeluargaan sesuai prosedur perusahaan.

Pasal 7 - Tanggung Jawab Sosial

  1. Memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan lingkungan.
  2. Bisnis dijalankan untuk memberi manfaat, bukan merugikan pihak lain.
  3. Keberhasilan diukur dari manfaat sosial dan moral, bukan hanya materi.

Pasal 8 - Pengembangan Diri

  1. Mitra didorong untuk terus belajar dan meningkatkan kompetensi diri.
  2. Perusahaan menyediakan pelatihan dan mitra wajib mengikutinya dengan sungguh-sungguh.
  3. Menjadi teladan sebagai pengusaha yang mandiri, berkarakter, dan beretika.

Pasal 9 - Tanggung Jawab Leader

  1. Leader wajib memberikan hak mitra (produk & ID) sesuai paket yang telah dibayar.
  2. Dilarang menahan, mengurangi, atau menyalahgunakan hak mitra.
  3. Jika terbukti melakukan penggelapan uang pendaftaran:
    • Perusahaan akan melakukan pemeriksaan internal.
    • Perkara diproses sesuai hukum yang berlaku.
  4. Sanksi bagi Leader: Peringatan tertulis, pembekuan status, pemutusan hubungan mitra, hingga tindakan hukum.

Pasal 10 - Larangan Undercutting Price

  1. Dilarang menjual di bawah harga resmi di media sosial, marketplace, atau kanal lainnya.
  2. Wajib mematuhi HET/HJP demi stabilitas usaha dan keadilan antar mitra.
  3. Undercutting price adalah pelanggaran berat.
  4. Sanksi: Pencabutan status kemitraan dan pemblokiran ID secara permanen.
  5. Seluruh hak bonus dan fasilitas akan hilang jika ID diblokir.

Pasal 11 - Larangan Menjalankan Bisnis MLM Lain

  1. Dilarang aktif di MLM lain yang sejenis selama menjadi mitra perusahaan.
  2. Tujuannya untuk menjaga fokus, loyalitas, dan mencegah benturan kepentingan.
  3. Sanksi bagi yang terbukti melanggar adalah pemblokiran ID permanen dan kehilangan seluruh hak bonus/insentif.

Pasal 12 - Leaders Committee

  1. Pembentukan wadah musyawarah dan penanganan masalah internal.
  2. Bertugas memfasilitasi perselisihan dan memberikan rekomendasi sanksi kepada perusahaan.
  3. Keputusan akhir perusahaan didasarkan pada pertimbangan objektif komite ini.